Selamat datang kembali di Catatan Guru Madrasah sekarang adalah sudah masuk di tahun 2023
Syarat TPG atau dikenaal dengan Tunjangan Profesional Guru pada tahun 2023 ini mohon sangat diperhatikan karena sudah masuk bulan ataupun tahun politik dimana TPG adalah Anggaran Negara maka ketika seorang guru TPG ikut sebagai Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme.
Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah. Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.
untuk lebih jelasnya silahkan di download juknis TPG 2023 di bawah ini
Post a Comment
Silahkan komentar dengan bahasa yang baik dan benar