Untuk persyaratan pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2021, maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan Tunjangan Insentif tersebut :
1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK
2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
3. Pilih menu Tunjangan Insentif GBPNS >> Status Penerima
4. Klik tombol Status Penerima untuk melihat
Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021.
Silakan cetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dengan klik tombol CETAK di bawah ini, kemudian ditandatangani dan dibawa semuanya ke Bank penyalur.
5. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
6. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor Bank penyalur sesuai yang tertera pada cetak untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan yang sudah berisi dana Tunjangan Insentif. Cetak semua surat isinya surat ada 2 lembar :
a. SURAT KETERANGAN PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF
b. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENERIMA BANTUAN DAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
terimakasih sangat membantu master
ReplyDeleteSama² jangan lupa share kalo info ini bermanfaat...
DeletePost a Comment
Silahkan komentar dengan bahasa yang baik dan benar