Setelah berhasil unduh file e-SPT PPh Badan 1771 silahkan diinstal pada komputer atau laptop anda pastikan file tidak korup
Cara install e-SPT Tahunan PPh Badan:
1. Install terlebih dulu file "1.exe" (Installer
e-SPT PPh Badan Tahun 2009)
2. Install file "2.msi" (File ini berisi update ke
e-SPT PPh Badan Tahun 2010)
3. Install file "3.exe" (File ini berisi patch
e-SPT PPh Badan Tahun 2010)
Jika sudah berhasil install Aplikasi eSPT. Silakan ikuti instruksi yang ada. Selanjutnya, Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk memilih database yang akan diinput, lalu klik OK. Silakan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan Anda. Langkah berikutnya, Anda akan mengisi data profil wajib pajak. Silakan isi sesuai dengan surat keterangan terdaftar (SKT).
Data yang harus diisi antara lain seperti nama wajib pajak,
alamat wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), jenis usaha, jenis wajib
pajak, jenis laporan keuangan, nama kantor pelayanan pajak, tahun buku dan lain
sebagainya.
Anda juga diharuskan untuk mengisi data lainnya pada halaman dua kolom profil wajib pajak. Data yang dimaksud di antaranya nama dan jabatan pimpinan perusahaan, nama dan jabatan dari pejabat penandatangan, dan lainnya. Jika sudah, klik Simpan.
setelah selesai dan sesuai dengan gambar silakan melakukan Login e-SPT PPh Wajib Pajak Badan. Isi username administrator dan password 123. Setelah itu, klik Ok. Anda saat ini sudah dapat membuat SPT baru. Selesai. Semoga bermanfaat.

Terimakasih pak...
ReplyDeleteSangat membantu
Sama2 pak semoga bermanfaat
DeletePost a Comment
Silahkan komentar dengan bahasa yang baik dan benar