Facebook SDK

Salam " MADRASAH HEBAT MADRASAH BERMARTABAT " kepada para pemegang pelaporan Pajak dan sahabat Catatan Guru Madrasah kali ini artikel yang akan saya berikan adalah tutorial Install aplikasi eSPT Tahunan Badan 1771. sebenarnya pihak dpj pajak sudah memberikan kemudahan dengan hadirnya aplikasi eSPT Tahunan Badan 1771 karena kita cukup dari rumah atau kantor bisa laporan pajak badan silahkan ikuti tutorial dibawah ini. Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi anda yang ingin mengunakan sebgai Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan. Aplikasi tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika. Untuk menginstall aplikasi ini, ikuti petunjuk installasi yang terdapat di dalam file unduhan silahkan unduh filenya di sini   ðŸ‘‡ðŸ‘‡ðŸ‘‡ 


Setelah berhasil unduh file e-SPT PPh Badan 1771 silahkan diinstal pada komputer atau laptop anda pastikan file tidak korup 

Cara install e-SPT Tahunan PPh Badan:

1. Install terlebih dulu file "1.exe" (Installer e-SPT PPh Badan Tahun 2009)

2. Install file "2.msi" (File ini berisi update ke e-SPT PPh Badan Tahun 2010)

3. Install file "3.exe" (File ini berisi patch e-SPT PPh Badan Tahun 2010)

4. Lakukan proses instalasi sesuai urutan diatas

Jika sudah berhasil install Aplikasi eSPT. Silakan ikuti instruksi yang ada. Selanjutnya, Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk memilih database yang akan diinput, lalu klik OK. Silakan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan Anda. Langkah berikutnya, Anda akan mengisi data profil wajib pajak. Silakan isi sesuai dengan surat keterangan terdaftar (SKT).


Data yang harus diisi antara lain seperti nama wajib pajak, alamat wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), jenis usaha, jenis wajib pajak, jenis laporan keuangan, nama kantor pelayanan pajak, tahun buku dan lain sebagainya.

Anda juga diharuskan untuk mengisi data lainnya pada halaman dua kolom profil wajib pajak. Data yang dimaksud di antaranya nama dan jabatan pimpinan perusahaan, nama dan jabatan dari pejabat penandatangan, dan lainnya. Jika sudah, klik Simpan.



setelah selesai dan sesuai dengan gambar  silakan melakukan Login e-SPT PPh Wajib Pajak Badan. Isi username administrator dan password 123. Setelah itu, klik Ok. Anda saat ini sudah dapat membuat SPT baru. Selesai. Semoga bermanfaat.




<<< SELAMAT MENCOBA >>>

MADRASAH HEBAT MADRASAH BERMARTABAT

2 Comments

Silahkan komentar dengan bahasa yang baik dan benar

Post a Comment

Silahkan komentar dengan bahasa yang baik dan benar

Previous Post Next Post