Salam “ Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat “ menjawab dari para pembaca dan permintaan teman teman bendahara madrasah / sekolah maka kali ini saya akan memberikan tutorial atau cara lapor eSPT Badan atau Pajak tahunan suatu badan atau Madrasah atau sekolah yang tentunya para bendahara atau yang mengurusi tentang keuangan khususnya perpajakan silahkan agar bisa diperhatikan cara lapor eSPT PPh pajak tahunan badan berikut ini :
1. Login Aplikasi eSPT PPh
Silahkan login ke aplikasi eSPT PPh Tahunan Badan Rupiah dengan klik 2
kali kemudian klik No. 4 db 1771_2010 kemudian isi Username dan Password Untuk Username dan Password secara default adalah sebagai berikut :
Username : administrator
Password : 123
2. Program
3. SPT PPh 1
Selanjutnya adalah klik SPT PPh >> Lampiran Khusus >> Daftar Penyusutan dan Amortasi Fiskal
Jenis
Harta : Harta
Berwujud
Kelompok
Harta : Kelompok 1
Jenis
Usaha : Mesin
kantor
Nama
Harta : Printer
Epsoon
Bulan
Th perolehan : Januari 2020 {sesuai bulan tahun beli Hartanya }
Metode
Penyusutan Komersial : Garis Lurus
Metode
Penyusutan Fiskal :
Garis Lurus
Harga
Perolehan :
5000000 (angka tidak ada tanda titik atau koma)
Nilai
Buku :
OTOMATIS ( di Keybord langusng pencet TAB )
Penyusutan
Fiskal Tahun ini :
OTOMATIS ( di Keybord langusng pencet TAB )
Catatan tentang Harta : silahkan isikan
Setelah selesai input data silahkan klik SIMPAN ulangi lagi dari nomor 1 sampai 11 untuk mengisi harta benda yang lain
4. SPT PPh 2
Selanjutnya adalah klik SPT PPh >> Lampiran >> Formulir 1771-IV Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak
- Bantuan / Sumbangan ( isikan sesuai dengan pendapatan BOS di Madrasah/Sekolah )
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
- 0
5. SPT PPh 3
Silahkan pastikan isian Bagian H terceklist adapun yang diceklist seperti gambar tidak semua diceklist setelah sesuai dengan gambar silahkan klik simpan
6. SPT Tools
Setelah selesai input data dari
nomor 1 sampai 5 dan pastikan semua isian sudah sesuai dengan catatan anda.
Silahkan klik SPT Tools >>> Lapor Data SPT ke KPP
Disini ada 3 pilihan :
Hapus SPT : untuk menghapus SPT yang ada
Menu Cetakan : mencetak hasil dari isian SPT yang telah anda buat
Lapor Data SPT Ke KPP : melaporkan ke Kantor
- Ceklist Tahun Pajak ( pilih tahun yang akan dilaporkan )
- Klik Tampilkan Data
- Lokasi File ( silahkan pilih Lokasi dimana file akan di masukan )
- Ceklist Data SPT
- Create File
7. Penutup
Sebagai
penutup saya mohon maaf apabila ada kekurangan dalam artikel kali ini dan
semoga tidak adalagi yang sampe tidak lapor SPT Tahunan Badan. Silahkan
tinggalkan apabila ada pertanyaan bisa ditanyakan di kolom komentar.
Wassalam…..










Terimakasih sangat membantu pak...
ReplyDeleteAlhamdulillah senang dengarnya
Deleteya pak jadi bisa buat LPJ ke KPP
ReplyDeleteApabila ada pertanyaan lain bisa ditanyakan dikolom komentar ya...
DeleteSyukurlah silahkan share ke yang lain mungkin emmbutuhkan pak...
ReplyDeleteSangat membantu ...
ReplyDeletePost a Comment
Silahkan komentar dengan bahasa yang baik dan benar